- Version
- Download 8
- File Size 2.11 MB
- File Count 1
- Create Date 24 Juni 2024
- Last Updated 24 Juni 2024
Pengantar Hukum Acara Peradilan Administrasi
Berdasarkan ketentuan Pasal 24 UUD 1945 dapat di pahami bahwa di Indonesia terdapat adanya 4 (empat) lingkungan peradilan, yaitu Lingkungan Peradilan Umum, Lingkungan Peradilan Agama, Lingkungan Peradilan Militer, dan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara. Sebelum adanya amandemen Pasal 24 UUD 1945, eksistensi 4 lingkungan peradilan telaah disebutkan oleh Undang-Undang No 14 Tahun 1970 tentang ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman. Mengenai ketentuan pelaksanaan acara, struktur lembaga diatur di dalam undang-undang sendiri sebagaimana di sebut dalam Pasal 12 UU No 16 Tahun 1970.