Hukum Perjanjian Internasional

Download
Download is available until [expire_date]
  • Version
  • Download 0
  • File Size 3.77 MB
  • File Count 1
  • Create Date 5 Maret 2025
  • Last Updated 5 Maret 2025

Hukum Perjanjian Internasional

Perjanjian internasional dalam Pasal 2 ayat (1a) mendefinisikan "Perjanjian" sebagai suatu kesepakatan internasional yang dilakukan antara negara-negara dalam bentuk tertulis dan diatur oleh hukum internasional, baik itu dalam satu instrumen tunggal maupun dalam dua atau lebih instrumen yang saling terkait, tanpa memandang sebutan khususnya. Secara umum, pengertian perjanjian ini mencakup semua bentuk perjanjian internasional yang dibuat secara tertulis oleh negara-negara. Meskipun istilah perjanjian seringkali dikaitkan dengan instrumen formal tunggal, bentuk lain seperti exchange of notes yang tidak berbentuk instrumen formal juga termasuk dalam kategori perjanjian internasional yang diatur oleh hukum internasional. Selain itu, dokumen seperti agreed minutes dan memorandum of understanding meskipun bukan merupakan instrumen formal, tetap diakui sebagai bagian dari perjanjian internasional. Oleh karena itu, konvensi perjanjian internasional ini dirancang untuk mencakup berbagai bentuk perjanjian tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *